CILEGON, BANPOS – Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) tidak melayani pasien BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini diketahui setelah RSKM mengirimkan surat kepada mitra perusahaan yang selama ini bekerjasama. Surat tersebut tertanggal 31 Desember 2024 dengan nomor surat 967/MKT-KM/XII/2024, perihal penutupan sementara layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Surat tersebut ditunjukkan kepada Plant Manager/HRD Manager/HSE Manager/GA Manager perusahaan yang menjadi rekanan RSKM.
Surat tersebut ditandatangani Manager Marketing RSKM, Ali Yulianto. Dalam surat tersebut ada tiga poin yang dipaparkan RSKM kepada mitra perusahaan. Yang pertama yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memerlukan layanan di PLKK RS Krakatau Medika untuk sementara diberlakukan sebagai pasien umum dengan pembayaran tunai dan tidak dapat menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Poin kedua yaitu bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kerjasama dengan RSKM dapat menggunakan surat jaminan (Guarantee Letter) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai jaminan pembayaran (lampiran penagihan). Dan poin ketiga yaitu ketentuan tersebut berlaku sampai adanya kesepakatan kedua pihak yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (2/1) Humas RSKM Agus Wirawan enggan memberikan tanggapan terkait adanya surat tersebut. Ia beralasan surat tersebut internal perusahaan untuk mitra rekanan.
Tokoh Masyarakat Cilegon Husein Saidan menyayangkan perihal tersebut. Menurutnya ketika terjadi kecelakaan kerja semua pasien wajib ditangani tidak boleh dibeda-bedakan apalagi sampai di tolak pihak rumah sakit.
“Secara kemanusiaan ngga bisa diterima, secara etika kedokteran itu sudah disumpah jabatan, mereka ngga boleh menolak pasien dengan kondisi apapun dan darimana pun. Mereka (pasien) harus dilayani dengan baik itu kan secara sumpah jabatan dokter dan para medis,” kata Husein kepada BANPOS, Kamis (2/1/2025).
Husein juga menyoroti manajemen RSKM karena membedakan-bedakan pasien. Padahal RSKM dengan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama milik pemerintah.
Discussion about this post