PANDEGLANG, BANPOS – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu dinilai mencerminkan pendekatan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Melalui keterangan pers-nya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kenaikan 1 persen tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
”Kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini memang telah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11 persen,” jelas AHY, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, barang dan jasa non mewah akan tetap dikenakan PPN 11 persen atau tidak mengalami kenaikan. Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0 persen tetap diberlakukan bagi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum.
”Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum,” papar AHY.
Sebagai bagian dari paket kebijakan itu, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun yang mencakup beberapa program. Seperti bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima. Selain itu, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt.
”Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun, dan pembiayaan untuk industri padat karya,” terang AHY.
Partai Demokrat, lanjut dia, menegaskan komitmen untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran. Dukungan itu diberikan dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
”Kebijakan perpajakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025,” ucap AHY.(DHE)
Discussion about this post