JAKARTA, BANPOS – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengakui Harvey Moeis dan Sandra Dewi, terpidana korupsi timah tercatat sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Pengakuan Rizzky untuk menanggapi postingan di media sosial (Medsos) terkait status kepesertaan Program JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran.
Dalam siaran persnya yang diterima Banpos Selasa (31/12/2024), Rizzky menyatakan ada hal yang perlu diluruskan dalam menanggapi postingan Medsos tersebut agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.
Ia menjelaskan ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Kedua, kata dia, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda.
Pada segmen ini, jelas Rizzky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
“Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ungkap Rizzky.
Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.
Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.
Discussion about this post