Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Soma Atmaja Jabat Sekda Definitif Kabupaten Tangerang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 30, 2024
in PEMERINTAHAN
0
Soma Atmaja Jabat Sekda Definitif Kabupaten Tangerang

Prosesi pelantikan Soma Atmaja sebagai Sekda Definitif Kabupaten Tangerang digelar di GSK Tigaraksa, Senin 30/12/2024) .

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Soma Atmaja resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang definitif. Prosesi pelantikannya dilakukan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, Senin (30/12/2024).

Soma dilantik menjadi Sekda Definitif setelah sebelumnya mengikuti seleksi manajemen talenta atau merit sistem, bersama 8 kandidat lainnya yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menegaskan, Soma Atmaja resmi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 92/KASN/C/11/2024.

Menurut Andi, Pemkab Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem merit.

“Kami telah melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” kata Andi Onya Prihartono kepada wartawan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 51 UU ASN menyebutkan, pengisian jabatan tinggi pratama berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pada pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

Kemudian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN juga menyebutkan manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN

Page 1 of 2
12Next
Tags: Sekda DefinitifSekda Kabupaten TangerangSoma Atmaja
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua KNPI Sebut Soma Layak Jabat Sekda Kabupaten Tangerang
PERISTIWA

Ketua KNPI Sebut Soma Layak Jabat Sekda Kabupaten Tangerang

Desember 28, 2024
Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

Mei 7, 2023
Next Post

Gandeng Industri, HNSI Cilegon Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Nelayan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×