KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Soma Atmaja resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang definitif. Prosesi pelantikannya dilakukan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, Senin (30/12/2024).
Soma dilantik menjadi Sekda Definitif setelah sebelumnya mengikuti seleksi manajemen talenta atau merit sistem, bersama 8 kandidat lainnya yang digelar beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menegaskan, Soma Atmaja resmi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 92/KASN/C/11/2024.
Menurut Andi, Pemkab Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem merit.
“Kami telah melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” kata Andi Onya Prihartono kepada wartawan.
Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 51 UU ASN menyebutkan, pengisian jabatan tinggi pratama berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pada pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
Kemudian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN juga menyebutkan manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN
Discussion about this post