Selain hal itu, Samsat Cilegon juga berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon. Yakni mendirikan gerai pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Citangkil.
“Untuk mempermudah pelayanan, kemarin kita launching tambahan pelayanan di Citangkil, itu adalah upaya kolaborasi. Kemudian ada juga pelayanan santun atau non tunai. Jadi wajib pajak tidak perlu uang cash, bisa bayar disana,” paparnya.
Kurniawan menyatakan, sejauh ini kesadaran masyarakat Kota Cilegon dalam membayar pajak cukup tinggi. Itu terlihat dari pencapaian penerimaan PKB dan BBNKB. Selain itu juga dibuktikan bahwa Pemprov Banten belum lama juga mendapat penghargaan sebagai provinsi dengan kategori penerimaan pajak terbaik se-Indonesia.
“Itu adalah bukti kesadaran masyarakat Banten akan pajak daerah tinggi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penunggakan pajak motor dan mobil di Kota Cilegon sebanyak 93 ribu, dengan didominasi dari kendaraan roda dua. Dari yang menunggak 93 ribu orang, pihaknya telah menyelesaikan 30 persen yaitu 27 ribu orang.
“Berbagai upaya kami lakukan untuk mencapai target tersebut seperti door to door, untuk dapat menyelesaikan tunggakan di Kota Cilegon,” ungkapnya
Seperti diketahui, informasi pemutihan dalam membayar pajak dari Provinsi Banten saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 terdapat empat program yang disediakan oleh Pemprov Banten.
Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah. Kedua bebas pokok dan denda untuk tunggakan PKB tahun ke 4, kecuali mutasi luar provinsi. Ketiga diskon PKB 20 persen untuk yang melakukan mutasi dari luar provinsi. Dan yang terakhir bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi.
Kurniawan mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk taat membayar pajak kendaraan di Samsat Cilegon maupun lokasi pelayanan yang menyediakan pembayaran pajak. (LUK)
Discussion about this post