“Dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus sesuai kemampuan keuangan daerah. Sesuai penawaran saham dari BJB. Kemudian memperhatikan kondisi surplus/defisit sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Adapun, sesuai ketentuan perundang-undangan, Untuk Rencana Besaran Anggaran Penambahan Penyertaan Modal Tahun 2026, akan dibahas kembali oleh Badan Anggaran dan TAPD pada pembahasan RAPBD Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2026 yang akan datang. (LUK)
Page 3 of 3
Discussion about this post