<strong>CILEGON, BANPOS</strong>- Data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Cilegon didominasi oleh pekerja kontrak atau pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan kasus PHK di karyawan dengan sistem permanen jumlahnya sangat sedikit. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo kepada Banten Pos di kantornya, Jumat (6 Desember 2024). Panca menjelaskan, berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon sebanyak 188 karyawan dari berbagai perusahaan di kota baja terkena PHK. Aksi PHK tersebut, kata Panca dipicu sejumlah permasalahan di antaranya perusahaan yang tutup, mengalami kerugian dan efisiensi perusahaan. Menurutnya, penyebab permasalahan kasus PHK yang dialami ratusan buruh ini mulai periode Januari hingga November. Di antara penyebabnya, selain perusahaan tutup ada yang karena karyawan meninggal dan melanggar prosedur perusahaan serta efisiensi perusahaan. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pad Disnaker Cilegon, Faruk OKtavian, menambahkan dari kasus PHK sebanyak 188 pekerja ini, 104 orang di antaranya ditangani secara tripartit. Sedangkan 84 orang lainnya ditangani secara bipartit. Faruk menyebutkan pada periode 2024 jumlah kasus PHK yang ditangani oleh tripartit dengan melibatkan Disnaker jumlahnya lebih banyak. Sementara itu berdasarkan data tahun 2023 ada sekitar 238 orang yang di PHK . Dari data tersebut, 200 orang yang terkena PHK ditangani secara bipartit yakni kasus sengketa antara pekerja dan perusahaan. Selanjutnya 38 orang pekerja lainnya ditangani secara tripartit yang dimediasi oleh Disnaker Cilegon. Kemudian, terdapat kasus perselisihan 32 orang yang hasil akhirnya yakni melalui opsi Perjanjian Bersama (PB). “Kasus perselisihan ini 32 aduan dan yang 16 nya clear. Sedangkan yang 16 berupa anjuran PHI serta ada yang dipekerjakan kembali,” terang Faruk. Selanjutnya apabila dilihat berdasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor industri petrokimia dan sektor industri logam.(<strong>adv</strong>)<!--nextpage-->
Discussion about this post