Kendaraan tambang yang ditilang tersebut, kata Kapolres, karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti, STNK, SIM pengemudi dan KIR.
Kapolres juga mengungkapkan, hasil penyelidikan terkait lakalantas yang memicu kerusuhan massa di Teluknaga, pihaknya menemukan bong atau alat hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak massa.
“Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas mengatur larangan mengonsumsi narkoba bagi pengemudi,” tegas Zain.
Kaporles mengingatkan seluruh pengelola dan sopir truk tambang mematuhi penghentian operasional pengangkutan hasil tambang. Petugas gabungan, kata Zain, akan memantau pos-pos pantau yang ada di Tangerang Raya.
“Jika kedapatan ada truk yang melanggar akan kami putar balikan atau tidak segan kami tindak tegas bila masih melanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan akan melakukan evaluasi kembali aturan penghentian sementara operasional kendaraan tambang. Jika masih ada yang melanggar, kata Zain, tidak menutup kemungkinan penghentian akan diperpanjang lagi.
Zain menegaskan, jika kendaraan ingin kembali beraktibvitas harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan tambang dan sopir harus melengkapi surat-surat kendaraan, baik SIM, STNK dan KIR.
Perusahaan angkutan tambang juga wajib melengkapi surat keterangan bebas narkoba bagi sopir dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang.
“Kami minta semua pihak mematuhi ketentuan aturan ini,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(Odi)
Discussion about this post