SERANG, BANPOS – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas pajak di sektor pendidikan, SMK Negeri 7 Kota Serang Dosen Prodi Akuntansi Universitas Pamulang Serang mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema ‘Program Literasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan’.
Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perhitungan, pelaporan, dan tanggung jawab pajak, khususnya PPh 21, kepada para pendidik dan tenaga kependidikan.
Acara yang diselenggarakan pada 24 Oktober 2024 ini dihadiri oleh puluhan guru dan staf dari SMK Negeri 7 Kota Serang, serta sejumlah peserta dari sekolah-sekolah sekitar.
Dosen Akuntansi Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang, Mega Arum, mengatakan bahwa materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar perpajakan, tata cara penghitungan PPh 21 dan bagaimana melaporkannya dengan benar.
“Para pemateri juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi aktif pendidik dalam mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang akuntabel dan tepat waktu,” ujarnya.
Salah satu peserta kegiatan mengaku bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi para guru, sehingga mereka bisa melaporkan pajak dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami para pendidik untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan, sehingga kami bisa lebih patuh dan tidak ada lagi keraguan dalam hal pelaporan pajak,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pendidik di Kota Serang, khususnya di SMK Negeri 7, dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka serta menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.
Kegiatan literasi pajak seperti ini diharapkan dapat diadakan secara berkala, sehingga kesadaran dan pengetahuan akan pajak semakin meningkat di kalangan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Discussion about this post