“Repot jika dasar sebuah laporan berdasarkan pada asumsi bukan pada norma hukum yang berlaku, yang terlihat jelas tidak memiliki independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima bawaslu. Karena laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap melekat didalamnya harus berasal Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” ungkapnya. (Red)
Page 3 of 3
Discussion about this post