Ia menegaskan, apabila bukan sebagai legal standing yang diatur dalam Perbawaslu, maka laporannya harus ditolak Bawaslu, dan tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. Namun, apabila pelapor tersebut tercatat sebagai pemantau pemilihan, maka harus memiliki bukti register sebagai pemantau yang telah teregister dan diakui Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum.
“Nanti kita cek ke Bawaslu siapa tampung demokrasi itu apakah pemantau, atau kuasa dari Paslon lain agar jelas kapasitas subjek hukumnya”, katanya.
Sedangkan terkait objek dan subjek yang dilaporkan, Daddy menuturkan, sebagai pelapor penting untuk memahami hukumnya. Apakah sebuah peristiwa hukum dalam perhelatan pemilihan kepala daerah serentak adalah peristiwa yang bisa diduga sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak, agar subjek hukum yang memiliki legal standing sebagai pelapor tidak terkesan asal lapor.
“Jadi apa yang mau dilaporkan dari melaporkan Mentri Desa & PDT RI itu, karena surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT yang mengundang Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Staf Desa itu adalah bagian dari Tupoksi kerja Mentri Desa dan PDT untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.
Menurutnya, surat undangan dari Kementrian Desa itu dalam rangka kerja awal Mentri untuk menyerap aspirasi masyarakat di desa untuk kemudian membuat program kerja yang tepat yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa.
“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan pencalonan Ibu Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” tandasnya.
Senada disampaikan Kordinator tim hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar, seharusnya bisa membedakan mana aturan yang termasuk pelanggaran pemilihan atau bukan pelanggaran pemilihan. Agar sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu tidak berdasar pada asumsi belaka.
Discussion about this post