Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah memberikan imbauan kepada perwakilan pengusaha truk untuk mematuhi Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu).
“Pihak transporter siap mematuhi regulasi jam operasional kendaraan tambang, tanah, pasir dan batu,” imbuh Taufik.
Taufik menambahkan, para pengusaha transporter juga berjanji akan membina para sopirnya untuk taat pada aturan. Mereka juga akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan.
“Selain itu mereka siap memberikan kontribusi terhadap korban kecelakaan akibat truk tambang,” kata Achmad Taufik.
Pada RDP itu Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang juga menyoroti tentang galian tanah ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Warga resah dengan lalu lalang puluhan truk. Selain sering terjadi kecelakaan, warga juga terkena dampak polusi bising dan debu.(Odi)
Discussion about this post