Sesuai SK Bupati nomor 658.1/Kep.176-Huk.DLH/2024, yakni DLH dan kecamatan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dapat mencari lokasi tempat pembuangan sampah sementara untuk menghindari adanya tumpukan sampah di tempat-tempat umum.(BAR)
Page 2 of 2
Discussion about this post