Mereka adalah Emi, Saenah, Rahmi, Ujang Hildan, dan Yayan Heriyanto alias Iyeng. Pelaku RH dan SA ditangkap di sekitar Kota Cilegon pada Jumat (20 September 2024).
Sedangkan pelaku Emi, Yayan dan Ujang ditangkap di wilayah Pandeglang, Sabtu (21 September 2024). Saat ini ke Lima pelaku diamankan di Mapolres Cilegon.
Sementara itu Kapolres Cilgon AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi Kasatreskrim AKP Hardi Meidikson Samula kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penyidik memilih menjerat ketiganya dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.(BAR)
Discussion about this post