CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, membutuhkan sebanyak 5.814 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024 .
Kebutuhan petugas KPPS sebanyak 4.522 orang untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara, untuk petugas ketertiban TPS sebanyak 1.292 orang. Dengan demikian, total petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 orang terdiri dari petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS, per TPS membutuhkan 7 orang KPPS dan per TPS 2 orang petugas ketertiban TPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan, tahapan pembentukan KPPS itu dimulai dengan pengumuman pendaftaran anggota KPPS yang akan dilakukan 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dimulai 17 hingga 28 September 2024.
“Pengumuman Pendaftaran itu, kami mulai calon anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS dimulai tanggal 17 sampai dengan 28 September,” kata Nurjanah, Senin (16/9/2024).
Mengenai kebutuhan petugas KPPS untuk Pilkada di Kota Cilegon, Nurjanah menyampaikan, sebanyak 4.522 KPPS untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara itu, untuk petugas TPS sebanyak 1.292 petugas. Dengan demikian, total petugas KPPS dan TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 petugas.
“Kalau untuk masing-masing TPS dibutuhkan petugas KPPS 7 orang dan 2 orang untuk pengamanan TPS,” ujar Nurjanah.
Adapun kualifikasi petugas KPPS Nurjanah menyampaikan, harus memiliki kompetensi, usia minimal usia 17 tahun, maksimal 55 tahun dan memiliki kemampuan IT, memperhatikan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan. Serta masih banyak persyaratan lainnya. Dan yang paling penting tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).
“Pertama harus memiliki kompetensi, memiliki ijazah, minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan masih banyak persyaratan lainya,” ujarnya.
Discussion about this post