“Unjukrasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat hari ini bisa menjadi semacam alat pressure bagi DPR RI sehingga mereka tersadarkan bahwa kehendak rakyat itu tidak sama dengan para wakilnya,” jelasnya.
Karenanya, mendesak mereka dengan cara unjukrasa mesti kita dukung. DPR RI tidak perlu mengesahkan RUU Pilkada dan sebaiknya menerapkan putusan MK agar bisa langsung diimplementasikan, khususnya pada tahap pendaftaran calon Kepala Daerah, 27 Agustus 2024 nanti.
Ocit memaparkan, Daya desak dengan cara unjukrasa ini membuahkan hasil. Bila kemudian DPR RI hari ini menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada, memang itu yang seharusnya. Bisa jadi mereka menyadari akan kekhilafan selama ini yang diliputi oleh nafsu dan syahwat politik bagi kemenangan kelompoknya tanpa menjalaninya secara tertib aturan.
Komisioner Bawaslu periode 2018-2023 tersebut menerangkan, agar tidak kembali terjadi seperti halnya pada Pemilu 2024 lalu -ketika KPU diadukan ke DKPP karena terlambat Menyusun PKPU- KPU harus segera membuat PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
“Karena PKPU mesti melalui persetujuan DPR RI sebelum disahkan, maka saya berharap DPR RI tidak memanfaatkan otoritasnya untuk menghambat apalagi menggagalkan PKPU tersebut,” terangnya.
“Saya khawatir bila DPR RI “menyandera” regulasi ini, terjadi chaos sebagai akumulasi kemarahan rakyat terhadap para wakilnya yang mereka pilih sendiri pada Pemilu sebelumnya,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post