Seperti diketahui, Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon. Tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B1-KWK dari partai sebagai syarat wajib pendaftaran di KPU. (LUK)
Page 2 of 2
Discussion about this post