SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan aset milik daerah.
Sarnata ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7). Diduga, Sarnata melakukan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga secara sepihak terkait pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, padahal bukan merupakan kewenangannya.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.
“Tersangka melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melalui prosedur. bahkan sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, seharusnya minimal dua hari sebelumnya (pihak ketiga) membayarkan uang sewa,” ujarnya.
Namun kenyataannya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu belum juga dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550. Sementara pihak ketiga sudah mengantongi keuntungan Rp456.700.000.
Meski demikian, Lulus Mustafa belum banyak berkomentar terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Sarnata itu. Bahkan, nominal sebesar Rp483.635.550, juga belum disebut sebagai kerugian negara.
“Nanti kami akan dalami lebih lanjut. Insyaallah (bukti kerugian) sudah kami pegang. Tapi pastinya berjalannya waktu, untuk kerugian keuangan negara akan kami gunakan perhitungan audit yang lebih kompeten,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post