TANGERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang agar bisa menurunkan semua atribut pemerintahan yang masih terpajang nama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid.
Ferry menuturkan, permintaan pihaknya tersebut dikarenakan saat ini Moch. Maesyal Rasyid telah mengundurkan diri untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) pada, Senin (8/7) lalu pada acara Apel yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami mengadukan ini (untuk diturunkannya spanduk-spanduk berbau Moch.Maesyal Rasyid, red) Kepada Pj Bupati Tangerang. Masih banyak spanduk ataupun baliho yang sifatnya itu kegiatan-kegiatan instansi pemerintah di kecamatan ataupun di desa ataupun di dinas-dinas masih terpasang,” ujarnya, Jumat (12/7).
“Maka dari itu kami meminta kepada Pj Bupati Tangerang untuk segera menurunkan ataupun mencopot semua atribut kegiatan-kegiatan seperti Baliho maupun spanduk yang memang masih ada foto, ataupun nama dari Maesyal Rasyid sebagai sekda,” tegasnya.
Ferry mengaku bahwa surat aduannya tersebut juga telah ditembuskan kepada Bawaslu dan juga Irjen di Kementerian Dalam Negeri agar bisa ditindaklanjuti.
‘”Dan ini (aduan, red) ditembuskan kepada Irjen di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Adapun kronologi dan dasar Hukum pengaduan/pelaporan yang pihaknya adukan yakni bahwa dalam pasal 1 ayat 1 PP No. 18/2016 Tentang Perangkat daerah, menerangkan bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan dalam pasal 5 ayat 2 PP No. 18/2016 yang dimaksud ‘Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan’.
“Dimana dalam menjalankan tugasnya harus netral dan bebas dari segala bentuk intervensi politik,” jelasnya.
Selain itu, pada momentum menjelang Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 itu, pihaknya mendapati adanya potensi dugaan pelanggaran netralitas/Keberpihakan hampir di sebagian besar perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah kabupaten Tangerang yang dalam hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Discussion about this post