“Ya sebetulnya di Mahkamah Konstitusi juga tidak menyebutkan C Hasil plano hardcopy atau PDF,” jelasnya.
Setelah dilakukan diskusi cukup lama terkait solusi atas persoalan tersebut pada akhirnya kedua belah menemukan sebuah kesepakatan terkait proses penyandingan suara, namun dengan sejumlah catatan.
Salah satu yang disepakati adalah dilakukannya penghitungan suara ulang yang kemudian disandingkan dengan dokumen C Hasil dalam bentuk PDF. “Terakhir tadi KPU memutuskan akan melakukan penghitungan surat suara di dalam kotak, kemudian baru disandingkan C Hasilnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan.
Disinggung mengenai penyebab hilangnya 20 formulir C Hasil, Agus Aan mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab, pihaknya belum menerima keterangan kronologis dari pihak KPU mengenai hal itu.
“Sejauh ini kita belum mendapat rincian karena kita juga meminta ke KPU memaparkan kronologis, tapi sejauh ini belum menyampaikan kronologis itu. Mungkin karena butuh waktu,” tandasnya. (TQS)
Discussion about this post