Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tim Patroli Cyber Polres Cilegon Pelototi Aktivitas Judi Online 

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juni 28, 2024
in HUKRIM
0

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Maraknya kasus judi online yang saat ini terjadi menjadi perhatian semua pihak. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Polres Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan untuk saat ini Polres Cilegon belum ada ditemukan terhadap pelaku penyedia situs, web maupun akun medsos yang berada di daerah hukum Polres Cilegon.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

“Namun demikian penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap dan mengantisipasi kejahatan perjudian tersebut terjadi di daerah hukum Polres Cilegon,” kata AKP Syamsul kepada BANPOS, Kamis (27/6/2024).

Sebagai langkah antisipasi kata Syamsul, Sat Reskrim Polres Cilegon telah membentuk Tim Patroli Cyber yang tugasnya adalah melakukan take down terhadap situs, web atau akun yang mengiklankan perjudian dengan modus-modus iklan/endorse produk barang.

Kriteria dalam kejahatan ini antara lain, penyedia/penyelenggara perjudian, pemain judi dan ikut dalam kegiatan judi seperti pengiklan/endorse, pemilik rekening penampung, membantu akses dan sebagainya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kemudian sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’.

“Pelakunya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Syamsul mengungkapkan dalam langkah penyelidikan tentunya pihaknya mendapatkan tantangan terutama kejahatan ini dilakukan melalui sarana online/transformasi elektronik yang harus melalui proses panjang untuk menelusuri keberadaan pelaku yang belum tentu berada di Cilegon.

“Belum tentu berada di Indonesia tidak menutut kemungkinan berada diluar Indonesia,” ungkapnya.

Terkait kerjasama antara kepolisian dan instansi lain dalam menangani masalah ini, pihaknya mengatakan dengan tantangan yang saat ini dihadapi upaya yang dilakukan yaitu melakukan take down terhadap web, situs atau akun yang terafiliasi/diduga ada kaitannya dengan kegiatan perjudian.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Polres Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Merak Padat, Kendaraan Mengular Hingga Keluar Pelabuhan
PERISTIWA

Merak Padat, Kendaraan Mengular Hingga Keluar Pelabuhan

Maret 28, 2025
Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon
EKONOMI

Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon

Maret 11, 2025
HUKRIM

Polisi Waspadai Bajing Loncat di Cilegon Saat Nataru

Desember 20, 2024
PARIWISATA

Amankan Nataru, Polres Cilegon Terjunkan Ratusan Personel 

Desember 18, 2024
84 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan APH
HEADLINE

84 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan APH

Oktober 4, 2024
Promosi Jabatan, Iptu Yogie Jabat Kasat Pam Obvit Polres Cilegon
PERISTIWA

Promosi Jabatan, Iptu Yogie Jabat Kasat Pam Obvit Polres Cilegon

September 27, 2024
Next Post

MUI Cilegon Ingatkan Masyarakat Bahaya Judi Online 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×