“Masih ada yang dalam pembahasan, mudah-mudahan akan segera kita lakukan pembahasannya bersama-sama antara DPRD dan eksekutif. Harapannya raperda segera bisa kita tuntaskan dan ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Uyun
Untik diketahui, delapan Raperda yang tersisa sejak 2023 dan kembali masuk program pembahasan Raperda pada 2024 antara lain Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular; Raperda tentang Penanaman Modal; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren; Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (adv)
Discussion about this post