Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pembelian Gas LPG Kini Harus Lampirkan KTP

Penulis Tusnedi Azmart
Juni 4, 2024
in EKONOMI, PEMERINTAHAN

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso. (ISTIMEWA)

SERANG, BANPOS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan per 1 Juni 2024 pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram harus menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut sebagai langkah agar gas LPG dapat tersalurkan untuk masyarakat yang berhak menerima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso, membenarkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut.

Baca Juga

Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau

OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

“Ya sejak 1 Juni ini bahwa setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran,” Katanya. Selasa (4/6/2024).

Babar mengatakan, bagi masyarakat miskin, data dirinya belum terdaftar sebagai penerima yang berhak, bisa langsung mendaftarkannya secara langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina terdekat.

“Atau bisa juga melalui aplikasi my pertamina. Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan atau lewat aplikasi. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, red) otomatis sudah terdaftar,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Babar menjelaskan, kebijakan Pertamina tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya sejak tahun 2023 lalu oleh pangkalan atau agen maupun pengecer gas melon. Sehingga, kata dia, seharusnya hal tersebut diyakini tidak akan mempersulit masyarakat.

Bahkan, menurut Babar, hal tersebut justru dapat menjadi sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Kalau seperti saya kan gak berhak pasti ditolak, kalau yang terdaftar ya berhak. Untuk sosialisasinya sudah dilakukan dari tahun lalu ya,” ujarnya.

Babar berharap, dengan adanya aturan pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.

Saat ditanya apakah ada sanksi bila penjual atau pengecer gas bersubsidi menyalurkan kepada masyarakat yang bukan haknya, Babar mengatakan pihaknha akan memberikam sanksi kepada pengecer ataupun agen yang melanggar aturan tersebut.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Babar Suharso
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pemkot Serang Mulai Lakukan Persiapan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Pemkot Serang Mulai Lakukan Persiapan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Discussion about this post

  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu