Dengan banyaknya aturan yang diterapkan dalam proses seleksi PPK maupun PPS, hal ini tidak mungkin adanya praktik-praktik seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi dalam setiap tahapan seleksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon selalu mengawasi.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengapresiasi masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi pada proses seleksi badan adhoc baik PPK dan PPS. Hal ini dikarenakan antusiasme masyarakat untuk mendaftar jadi badan adhoc pada Pilkada tahun 2024 ini meningkat signifikan dari jumlah pendaftar pada Pilkada tahun 2020. Ini juga kata dia, mengindikasikan bahwa peran serta masyarakat meningkat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun demikian kuota yang diterima tidak bertambah, masih sama dengan Pilkada tahun 2020.
Lebih lanjut, Nurjanah menyampaikan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan anggota PPK, KPU Kota Cilegon melaksanakan pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bersama, lanjut Nurjanah bahwa dalam hal mekanisme penilaian tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) dan tes seleksi wawancara itu terpisah. Pada tahapan pelaksanaan tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) mencakup materi tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan, dan dari hasil seleksi tertulis dengan sistem (CAT) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, maka dari itu hasil tes tertulis dengan sistem (CAT) itu syarat masuk peserta calon anggota PPK ketahap seleksi berikutnya dalam hal ini tes seleksi wawancara, dan mekanisme penilaian wawancara.
“Kami KPU Kota Cilegon sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mencakup materi pengetahuan umum, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat yang dituangkan pada formulir penilaian wawancara, maka setelah melakukan wawancara kami KPU Kota Cilegon mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK yang terpilih dan melakukan penetapan anggota PPK,” paparnya, Kamis (30/5).
Discussion about this post