Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tantangan Penyetaraan Pendidikan Pesantren

Penulis Tusnedi Azmart
Mei 10, 2024
in NASIONAL, OPINI, PENDIDIKAN

Dr. Ali Muhtarom, M.S.I

Oleh

Dr. Ali Muhtarom, M.S.I

Baca Juga

Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten

Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Sekretaris Forum WD 3 Tarbiyah dan Keguruan PTKI, Dosen FTK UIN SMH Banten

KEPUTUSAN Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 1772 dan 3543 2018 menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di Indonesia. Bahkan posisi PKPPS dianggap menjadi lebih kuat ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan. Meskipun demikian, keberadaan UU Pesantren tersebut belum memberikan ruang khusus bagi PKPPS baik dalam aspek afirmasi, rekognisi, maupun fasilitasi sebagaimana dalam amanah UU tersebut.

Saya mengatakan bahwa PKPPS belum mendapat ruang khusus dalam UU Pesantren karena pada satu sisi, status penyetaraan dari non formal menuju formal belum secara eksplisit dijelaskan dalam UU Pesantren.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Jika dicermati keberadaan PKPPS memang disinggung dalam UU tersebut yaitu masuk dalam pasal 5 (lima) tentang tiga klasifikasi bentuk pesantren yaitu bentuk kajian kitab kuning, bentuk pendidikan muallimin, dan bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Poin ketiga inilah menurut saya afirmasi UU Pesantren terkait kelembagaan PKPPS.

Pada sisi yang lain, UU Pesantren juga belum secara eksplisit mendudukkan posisi PKPPS dalam jalur pendidikan formal karena dalam UU Pesantren disebutkan jalur pendidikan formal meliputi pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah baik dari jenjang Ula, Wustha, Ulya maupun Ma’had Aly. Di sinilah sekali lagi yang saya maksud PKPPS belum secara khusus diberikan ruang dalam UU Pesantren. Padahal jika dilihat dari urgensi dan kemunculannya PKPPS lebih dahulu dari UU Pesantren.

Jika dicermati lebih mendalam lagi, program kesetaraan pendidikan pesantren tersebut memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu sebagai pelayanan untuk pemerataan pendidikan dasar dan menengah di kalangan pesantren, membantu program pemerintah dalam mewujudkan wajib/ wajar belajar 9 (sembilan) tahun, dan memberikan acuan utama dalam proses, penilaian, dan kompetensi lulusan untuk disetarakan dari segi kualitas dengan lembaga lain di luar PKPPS. Perlu dipahami juga bahwa PKPPS tidak sama dengan program kejar paket A, B, atau C.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
Tags: Dr. Ali MuhtaromTantangan Penyetaraan Pendidikan Pesantren
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama
HUKRIM

Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama

Juni 1, 2022
Next Post
Proposal PKS Kota Serang Disambut Positif, Ratu Ria Beri Sinyal ke Nur Agis Aulia

Proposal PKS Kota Serang Disambut Positif, Ratu Ria Beri Sinyal ke Nur Agis Aulia

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu