SERANG, BANPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutus bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang tahun 2022 lalu, merupakan kelalaian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola Bendungan Sindangheula.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu (3/4) melalui e-Court. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat, dan menolak sisanya.
Adapun tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni:
Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) untuk melakukan pengelolaan bendungan Sindangheula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat (BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Putusan tersebut mengamini dalil yang disampaikan oleh penggugat bahwa BBWSC3 tidak memberikan ruang tampungan di wadung Sindangheula, untuk mencegah hujan yang turun, langsung ‘Run Off’ ke Sungai Cibanten.
Adapun tuntutan lainnya yang ditolak oleh PTUN Serang di antaranya permintaan ganti rugi sebesar Rp26.610.000 dan permintaan maaf dari BBWSC3 kepada masyarakat Kota Serang.
Atas putusan tersebut, BBWSC3 dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp339.000. (DZH)
Discussion about this post