“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post