PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, menjadi pasangan yang terdampak aturan terkait dengan pemilihan serentak yang termaktub dalam UU Nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 tahun 2016, dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020, menjabat sampai dengan tahun 2024.
Dengan demikian, meskipun dilantik pada 2021 dan seharusnya lengser tahun 2025, Irna dan Tanto terpaksa harus ikut ketentuan Perundang-undangan, dan rela masa baktinya dipotong ‘sedikit’, dan lengser di tahun 2024.
Akan tetapi, sejumlah kepala daerah tidak terima, dan mengajukan peninjauan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Salah satu gugatan yang dikabulkan ialah mengenai masa jabatan Kepala Daerah. Ketentuan itu dibatalkan berdasarkan putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Dengan perubahan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengatakan menerima keputusan MK tersebut dengan segala konsekuensinya
“Insya Allah kami akan tetap fokus bekerja hingga kepala daerah definitif hasil pilkada tahun 2024 ditetapkan” kata Irna Narulita, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, pekerjaan rumah yang masih tertunda akibat covid 19 akan terealisasi seperti pelayanan dasar infrastruktur.
Untuk diketahui, di Provinsi Banten sendiri, ada sebanyak empat daerah yang melangsungkan Pilkada 2020 lalu. Keempatnya yakni Pandeglang, Kabupaten Serang, Cilegon dan Tangserang Selatan (Tangsel).
Discussion about this post