“Terlapor satu (Muhamad Gibran Rambe, red) pun tidak ada itikad baik, malah tidak ada respon saat dihubungi kami. Sebelumnya terduga pelaku ini meminta perpanjangan waktu sampai tanggal 13 Februari. Namun hingga batas waktu itu keduanya tidak ada itikad baik untuk meminta maaf,” terangnya.
“Tujuan kita hanya ingin adanya permintaan maaf yang di-publish baik video ataupun surat pernyataan dari terlapor. Hari ini (Senin, 19/2) kita lakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada Polda Banten agar laporan ini ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Catur Yudho Bhawono, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar terlapor ini bisa segera meminta maaf secara publik agar nama baik dari pelapor bisa pulih.
“Salam hal ini, kita berprinsip pada nama klien kami yang harus pulih, dan jika tidak segera untuk melakukan permintaan maaf, akan kita lanjut pada proses hukun selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, Laporan Pengaduan itu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 jo. UU nomor 19 Tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pernyataan antara Hesti dengan terlapor satu, Muhamad Gibran Lambe, yang diposting menjadi story Instagram oleh saudara Raukhil Aziz Sumawijaya melalui akun Instagramnya (raukhil.aziz) dan terdapat kata/kalimat tambahan yang pada pokoknya menyatakan “gua sebagai Kader yg lahir dari @hmikomhukumuntirta MALU BAJIGUR!” dan “Anjing. bisa-bisanya ke Ciputat doang minta duit sampe ke Medan. Abg-abgnya disana pada kmn ya?”.
Laporan pengaduan itu pun telah diterima dan ditandatangi oleh Danis Wirahman yaitu Penyidik Penerima Lapdu dari Polda Banten pada Senin (19/2/2024). (MPD)
Discussion about this post