CILEGON, BANPOS – Masa pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) sudah selesai. Saat ini, panitia penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, tengah melakukan perhitungan suara, hasil dari pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu.
Kendati demikian, sejumlah catatan kelam selama proses pelaksanaan Pemilu masih tersisa. Dugaan kecurangan yang disampaikan oleh berbagai pihak, juga terus menggema baik di tingkat nasional maupun daerah. Salah satunya pengerahan anak kecil, seperti yang terjadi di Sampang, Madura.
Di Banten, beberapa hari yang lalu, sempat viral video yang menggambarkan dugaan kecurangan, lantaran adanya seorang bocah cilik (bocil) yang tentunya masih di bawah umur dan belum mendapatkan hak pilih, diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan.
Menariknya, Ketua KPPS setempat, yakni TPS 7 Kelurahan Kemanggisan, juga berada di lokasi pada saat bocil tersebut ikut mencoblos. Pada video yang viral itu, perekam video bahkan sempat mengkonfrontir Ketua KPPS tersebut, mengapa anak di bawah umur dapat mencoblos. Sang Ketua KPPS tidak menjawab.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak di bawah umur itu.
“Di lapangan lagi ada tim yang lagi bergerak karena kan ini harus hati-hati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (14/2).
Karena turut melibatkan anak di bawah umur, maka menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang harus berhati-hati dalam penindakan terhadap kasus tersebut.
Nantinya, Bawaslu Kota Serang akan turut melibatkan Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam menentukan putusan penindakan terhadap kasus yang terjadi.
“Tapi prinsipnya bahwa Bawaslu menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu benar, ada di Kecamatan Curug,” katanya.
Fierly mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara Pemilu seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas TPS juga turut terseret dalam kasus tersebut.
Discussion about this post