Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Buronan Diciduk Intel Jaksa Usai Nyoblos di Jakarta, Sekarang Dikurung di Lapas Tangerang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2024
in HUKRIM
0
Buronan Diciduk Intel Jaksa Usai Nyoblos di Jakarta, Sekarang Dikurung di Lapas Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menangkap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha, saat keluar dari TPS Kramat, Jakarta Selatan, setelah melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 (14/2) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, mengatakan bahwa pelaku diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

“Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” ujarnya, Kamis (15/2).

Ia menuturkan bahwa penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

Dalam putusan MA RI menyatakan, terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” tandasnya. (ANT)

Tags: Kejari TangselPemiluTangerang Selatan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!
PEMERINTAHAN

Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!

April 23, 2025
Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang
HUKRIM

Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang

September 7, 2024
Breaking News! Ahmad Riza Patria Dikabarkan Mundur dari Pencalonan, Demokrat dan Gerindra Berlabuh ke Benyamin-Pilar
POLITIK

Breaking News! Ahmad Riza Patria Dikabarkan Mundur dari Pencalonan, Demokrat dan Gerindra Berlabuh ke Benyamin-Pilar

Agustus 28, 2024
Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN 01 Pamulang Barat, Kini Daya Tampung Semakin Banyak
PENDIDIKAN

Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN 01 Pamulang Barat, Kini Daya Tampung Semakin Banyak

Juli 2, 2024
Penanganan Kawasan Kumuh di Tangsel Masuk Tahun terakhir
PEMERINTAHAN

Penanganan Kawasan Kumuh di Tangsel Masuk Tahun terakhir

Juni 29, 2024
Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat
POLITIK

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat

Juni 15, 2024
Next Post
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×