Ali mengungkapkan bagi yang melanggar, bisa dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta. Ketentuannya telah diatur dalam Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung.
“Sanksi bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegasnya.
Ia menerangkan, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih berupa tidak menggunakan hak pilihnya.
Kemudian ajakan memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD serta memilih calon anggota DPD tertentu.
“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu,” ungkapnya. (RED)
Discussion about this post