Sementara Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE itu adalah benar miliknya.
“Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.
Ikhsan menerangkan, bahwa tersangka YU juga mengakui bahwa sudah sebulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (MPD)
Discussion about this post