Atas kesepakatan itulah kemudian, paman korban bersama E, melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang pada 14 Desember 2023.
Meski pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut, dan telah dilakukan visum terhadap korban.
Namun, pihak keluarga dan pendamping mengaku hingga kini, pihak Polresta Serang belum juga memberikan kabar perihal tindaklanjut atas laporan tersebut.
Padahal, menurut keterangan E, pihak Polresta Serang sempat menjanjikan kepadanya akan menyampaikan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut selang lima hari berikutnya setelah pelaporan.
Sementara terduga pelaku, hingga saat ini pun masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan proses penahanan terhadapnya oleh pihak kepolisian.
“Padahal menurut E, pihak Polresta menjanjikan hasilnya akan disampaikan lima hari kemudian,” katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Serang, Febby Mufti Ali, membenarkan jika pihak menerima laporan aduan terkait kasus tersebut.
Febby menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual itu.
“Benar (ada laporan dugaan pencabulan), sedang kita dalami,” tandasnya. (CR-02)
Discussion about this post