SERANG, BANPOS – Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membenarkan terkait dengan kewajiban pengembalian sejumlah duit anggaran program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021 oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M).
Kewajiban tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendikbudristek RI, yang merupakan pelimpahan dari laporan pihak yang menamakan diri sebagai Mahasiswa Berintegritas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Protokol dan Kerjasama Untirta, Veronica Dian Faradisa, pada Selasa (19/12) mengatakan bahwa pihak LP3M Untirta telah melakukan pengembalian ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atas temuan Irjen Kemendikbudristek RI.
“LP3M Untirta telah melakukan pengembalian kepada kas PNBP dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, ia menuturkan bahwa pihak Satuan Pengawasan Intern (SPI) Untirta, turut melakukan pengawasan terhadap progres pengembalian temuan Pekerti Untirta tersebut.
“Satuan Pengawasan Intern Untirta telah melakukan monitoring progres pengembalian dan melaporkan pada pimpinan progres tersebut,” terangnya.
Saat ditanya terkait dengan kabar adanya ‘jebakan’ yang terjadi kepada para narasumber terkait dengan honor sebesar Rp30 juta, namun yang diberikan hanya sebesar Rp10 juta, Dian tidak menjawab secara pasti hal tersebut.
“Semua yang terkait dalam temuan sedang proses,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan anggaran program Pekerti tahun 2021 oleh LP3M Untirta kembali muncul ke permukaan.
Permasalahan yang sempat dilaporkan ke KPK dan diteruskan ke Irjen Kemendikbud Ristek RI itu, berakhir pada kewajiban LP3M Untirta untuk mengembalikan kurang lebih setengah dari anggaran pelatihan tersebut.
Berdasarkan informasi internal BANPOS di Untirta, Irjen Kemendikbud Ristek telah memerintahkan LP3M Untirta, untuk mengembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp2.846.572.260.
Discussion about this post