“Ternyata setelah ditandatangani dan surat sertifikat itu diperlihatkan pada Kasudin, dia tetap bertahan, tidak mau meninggalkan lokasi tersebut, dan mengingkari semuanya,” tegasnya.
Permasalahan itu pun sempat dibawa ke ranah hukum, bahkan hingga ke tingkat kasasi. Seluruh tahapan persidangan, dimenangkan oleh PT GMU. Tanah yang digarap oleh Kasudin pun akhirnya dieksekusi bongkar melalui perintah pengadilan.
“Kami juga dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, ada semua aparat dari desa maupun aparat Kepolisian, semua hadir menyaksikan dengan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan kita memakai kekerasan, secara preman. Kita hanya menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Sinto menjelaskan, keputusan eksekusi itu tidak tuntas, lantaran pihak keluarga Kasudin meminta waktu untuk mempersiapkan perpindahan berbagai barang yang ada di rumah mereka. Pihak perusahaan pun menerima, dengan perjanjian bahwa Kasudin akan secara mandiri membongkar rumah miliknya tersebut.
Akan tetapi menurutnya, Kasudin justru tidak menjalankan janjinya untuk membongkar mandiri rumahnya itu, akan tetapi malah memperluas tanah yang dikuasai olehnya. Dari yang semula hanya seluas 880 meter, kini mencapai hampir satu hektare.
Tanah tersebut oleh Kasudin, dibangun rumah, kios untuk disewakan, rumah untuk disewakan, membangun pabrik batu bata dan menggali tanah di sana untuk menjadi bahan baku pembuatan batu bata. Kurang lebih terdapat 10 bangunan baru yang berdiri di atas tanah tersebut.
“Dia sering mengatakan dia orang lemah atau tidak mampu, ternyata dia berani ngebangun nilai ratusan juta rumah baru. Ini dari hasil dia penjualan batu bata atau menyewakan nyewakan kios, ini buktinya ada rumah bagus,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara PT GMU, Meilina Tourisina, mengatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat tanah dan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4. Pihaknya pun memiliki surat ukur yang jelas. Keseluruhannya menurut dia, didapatkan melalui proses yang legal.
Discussion about this post