LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga melibatkan mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, akhirnya mulai menemui titik terang setelah beberapa tahun laporan atas kasus tersebut dilayangkan.
Berdasarkan informasi yang Dihimpun BANPOS, terdapat dua terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak Polda Banten. Ternyata, terduga mafia tanah tersebut merupakan perangkat desa dan petani.
Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap /161/XII/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Direktur Reses Kriminal Umum Polda Banten, tercantum nama IS dengan pekerjaan Perangkat Desa/Kepala Desa.
Serta dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap /16w/XII/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Direktur Reses Kriminal Umum Polda Banten, tercantum nama JM dengan pekerjaan sebagai petani.
Dalam kedua surat diatas disebutkan bahwa, “Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pengrusakan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.” (MYU/DZH)
Discussion about this post