Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
November 27, 2023
in PERISTIWA
0
Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi (Azmi)

TANGERANG, BANPOS – Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, naik sebesar 13 persen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, di sela-sela aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK di pendopo Bupati Tangerang, Senin (27/11).

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

“Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan UMK 2024, sebesar 12 sampai 13 persen, dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023,” ujarnya.

Supriadi menerangkan beberapa alasan upah buruh harus dinaikkan, yakni akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

“Karena dengan begitu akan berbeda-beda masalah tiap daerah pada nilai konsumsi. Bukan berarti bahwa satu daerah itu nilai konsumsi tinggi menunjukkan kesejahteraan masyarakat makmur,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Atas dasar itu, katanya, pihaknya menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

“Jadi, kalau berdasarkan rumus PP 51 itu kenaikannya tidak lebih dari Rp75.000. Ini tentu hasil rumusan yang menyakitkan bagi pekerja dan buruh,” tegasnya.

Dia mengaku pihaknya telah merekomendasikan untuk kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau rata-rata sebesar Rp350 ribu.

Selain itu, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya, tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak masyarakat.

“Nanti gubernur harus bisa menentukan SK untuk membuat keputusan sesuai rekomendasi atau draf dari Dewan Pengupahan yang sudah dilayangkan buruh,” tuturnya.

Ia menyebut jika segala tuntutannya tidak sesuai rekomendasi, aliansi buruh akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilaksanakan di pusat pemerintahan.

“Yang pasti nanti kita akan menggerakkan anggota ke kantor gubernur untuk melakukan aksi yang lebih besar,” kata dia.

Upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4,5 juta atau naik 7,02 persen dari 2022 sebesar Rp4,2 juta.

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar tujuh persen lebih ini merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah Provinsi Banten dan akademisi.

Dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut disahkan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen. (DZH/ANT)

Tags: BuruhKabupaten Tangerangupah minimum kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
HEADLINE

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Mei 17, 2025
Sisa Pagar Laut Kohod Tangerang Akhirnya Dibongkar
PEMERINTAHAN

Sisa Pagar Laut Kohod Tangerang Akhirnya Dibongkar

April 18, 2025
Playground Annisa Jaya Desa Cibetok Cocok Jadi Tempat Ceriakan Anggota Keluarga Tercinta
PARIWISATA

Playground Annisa Jaya Desa Cibetok Cocok Jadi Tempat Ceriakan Anggota Keluarga Tercinta

April 6, 2025
Libur Lebaran, Kolam Renang Annisa Jaya Cibetok Diserbu Ribuan Pengunjung
PARIWISATA

Libur Lebaran, Kolam Renang Annisa Jaya Cibetok Diserbu Ribuan Pengunjung

April 6, 2025
Bupati Tangerang Apresiasi Bazar Sembako Murah oleh BPC HIPMI Tangerang
EKONOMI

Bupati Tangerang Apresiasi Bazar Sembako Murah oleh BPC HIPMI Tangerang

Maret 29, 2025
Desa Sodong Jadi Pusat Tanaman Jagung Nasional di Tangerang 
EKONOMI

Desa Sodong Jadi Pusat Tanaman Jagung Nasional di Tangerang 

Januari 21, 2025
Next Post
Tuscany Boutique Hotel Serpong Bakal Gelar Event Tahun Baruan 2024, Angkat Tema ‘Retro Vibes’

Tuscany Boutique Hotel Serpong Bakal Gelar Event Tahun Baruan 2024, Angkat Tema 'Retro Vibes'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×