SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menghentikan proyek cut and fill tanah yang berada di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hal itu dilakukan lantaran proyek tersebut belum mengantongi izin.
Di sisi lain, kegiatan kavling tanah itu mengganggu warga sekitar, lantaran tidak ada koordinasi terkait dengan akses jalan yang dilalui oleh pihak pengembang, sehingga membuat masyarakat resah.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kota Serang, Sri Faridawati Agustiani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi terkait adanya surat pengaduan dari warga dan beberapa RT yang ada di Griya Permata Asri, terkait aktivitas cut and fill yang ada di wilayah belakang perumahan tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihaknya menghentikan segala kegiatan pengembang, sampai pengembang tersebut menyelesaikan segala perizinan yang dibutuhkan.
“Tadi sudah disepakati, bahwa pihak pengembang ini menghentikan sementara proses pengembangan ini. Sampai proses perizinannya ditempuh dan selesai,” tuturnya, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan bahwa wilayah yang diratakan tersebut masuk pada Kelurahan Serang, Kecamatan Serang. Sedangkan GPA itu ada di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya.
Sebelumnya, pihak pengembang dan pihak kelurahan juga sudah sempat melakukan mediasi dengan para RT yang mengajukan keberatan.
Dalam mediasi tersebut beberapa RT keberatan terkait akses keluar masuknya yang digunakan oleh aktivitas pengembang.
“Proses perizinannya kalau berdasarkan keterangan pengembang, itu sedang dilalui tapi prosesnya sudah sejauh mana juga kami belum jelas mendapatkan informasi tersebut. Yang jelas pihak pengembang itu harus menghentikan terlebih dahulu kegiatan usahanya selama perizinannya belum dimiliki. Dan akses jalan yang melalui GPA dihentikan,” tegasnya.
Pelaksana Lapangan PT. Kimia Rohimi Bersaudara yang merupakan perusahaan pengembang lahan kavling, Mudhirul Haq, menjelaskan bahwa menurutnya dalam hal ini terdapat miskomunikasi saja.
“Alhamdulilah sudah ketemu titik terangnya. Bukan perizinan, tapi terkait dampak-dampak lain yang kurang komunikasi. LH sebagai penengah dan merespon keluhan warga,” jelasnya.
Discussion about this post