JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih ngantor, meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.
Diketahui, Firli menyandang status tersangka pada perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta gratifikasi.
“Beliau tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Menurut Tanak, secara yuridis, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
“Yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” tandas Tanak.
Sebelumnya, Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.
Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik. (DZH/RMID)
Discussion about this post