Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pejabat Kabupaten Serang yang Didakwa Terima Gratifikasi Divonis Bebas

Penulis Diebaj Ghuroofie
November 14, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Pejabat Kabupaten Serang yang Didakwa Terima Gratifikasi Divonis Bebas

SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi sebesar Rp400 juta di lingkungan Pemkab Serang, Sarudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Sarudin yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Serang itu divonis bebas, lantaran Majelis Hakim menilai Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

Hal tersebut terungkap dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/11), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.

Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat, mengatakan bahwa terdakwa Sarudin tidak terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan,” ujar Nelson saat membacakan putusan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Maka dari itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Sarudin dibebaskan dari dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

“Membebaskan terdakwa Sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa, dalam kemampuan dan martabatnya.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, JPU Kejari Serang telah menuntut Sarudin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

JPU menilai Sarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada tahun 2017 lalu.

Kuasa Hukum Sarudin, Pangpang Rara, menyambut baik putusan Majelis Hakim tersebut. Sebab menurutnya, kasus itu merupakan pinjam meminjam, bukan gratifikasi.

“Keputusan hakim sangat berkeadilan, malam ini kita akan langsung jemput pak Sarudin sesuai keputusan pengadilan dibebaskan,” tandasnya. (DZH)

Komentar ×
Tags: BPKAD Kabupaten SeranggratifikasiKabupaten SerangPemkab SerangPN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental
HUKRIM

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

Juli 11, 2025
KESEHATAN

Dinas Kesehatan Serang gencarkan CKG dan hipertensi serta obesitas jadi temuan

Juli 9, 2025
Warga Pulau Sangiang Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGB PT PKP
PEMERINTAHAN

Warga Pulau Sangiang Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGB PT PKP

Juli 8, 2025
Yakesma Banten Beri Kejutan Spesial Kepada Ratusan Anak Yatim
EKONOMI

Yakesma Banten Beri Kejutan Spesial Kepada Ratusan Anak Yatim

Juli 6, 2025
Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang
HUKRIM

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Juli 4, 2025
Kopdes Merah Putih di Serang Punya Segudang Potensi Usaha, Ini Daftar Bisnis yang Bisa Langsung Dijalankan
EKONOMI

Kopdes Merah Putih di Serang Punya Segudang Potensi Usaha, Ini Daftar Bisnis yang Bisa Langsung Dijalankan

Juli 1, 2025
Next Post
Puluhan Ribu Anak Kabupaten Tangerang Putus Sekolah

Puluhan Ribu Anak Kabupaten Tangerang Putus Sekolah

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu