Sementara menurut PUB, Kebudayaan Banten adalah sebagian dari pola dinamika budaya nasional yang telah berkembang melalui pola ruang dan waktu. Provinsi Banten telah memahami pola bentuk kebudayaan melalui perkembangan sejarah yang panjang.
Seni budaya Banten merupakan kesenian peninggalan sebelum Islam dan dipadu atau diwarnai dengan agama Islam. Misalnya arsitektur masjid dengan tiga tingkat sebagai simbolisasi Iman, Islam, dan Ihsan. Bertolak dari latar belakang di atas, maka Pemerintah Provinsi Banten perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Banten yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi komunitas masyarakat dalam bidang kebudayaan. (RUS/AZM)
Discussion about this post