SERANG, BANPOS – Ide atau gagasan yang disampaikan oleh Perkumpulan Urang Banten (PUB) kepada DPRD Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Adat Banten mendapatkan apresiasi.
Ketua Komisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah, Selasa (31/10) ditemui di ruang kerjanya menyambut baik atas gagasan PUB pada saat peringatan HUT ke-5 lembaga tersebut.
“Saya menghadiri acara peringatan HUT PUB ke-5 di Museum Negeri (pendopo lama), mewakili DPRD Banten. Pada acara tersebut, disampaikan bahwa PUB memiliki ide dan gagasan mengenai Raperda tentang Lembaga Adat Banten,” katanya.
Ide yang cemerlang tersebut dikatakan politisi Demokrat tersebut adalah langkah cerdas dan harus diadopsi oleh semua pihak. Mengingat lembaga atau individu masyarakat dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka proses perbaikan dan percepatan pembangunan.
“PUB menurut saya, dalam peringatan HUT-nya harus diapresiasi karena bukan saja seremoni. Tetapi memberikan gagasan. Dan kami harap semua lembaga atau individu masyarakat harus memberikan ide dan gagasan seperti PUB,” katanya.
Dalam naskah akademik tentang Raperda Lembaga Adat Banten , PUB menjelaskan, bahwa naskah akademik tersebut secara garis besar, terbagi dalam tiga aspek legitimasi yang oleh undang-undang dipersyaratkan untuk dicakup oleh Naskah Akademik, yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.
Aspek filosofis berguna untuk memastikan agar instrumen regulasi yang hendak dibentuk dapat memiliki keselarasan filosofis dengan sumber-sumber hukum yang ada (existing legal sources), sehingga tercipta keserasian filosofis antara instrumen regulasi dengan berbagai sumber hukum.
Aspek yuridis menghendaki agar instrumen regulasi yang hendak dibuat memiliki koherensi substansial serta harmonisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta memiliki rujukan hukum yang jelas.
Sementara aspek sosiologis diperlukan untuk memastikan supaya regulasi yang hendak dibuat, dan pada akhirnya dapat membumi dan berfungsi efektif sebagai sebuah instrumen kebijakan dalam mengatur aktivitas masyarakat sebagai kerangka pemecahan masalah atau memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Discussion about this post