BAKSEL, BANPOS – Keberadaan praktik galian tambang batu andesit alias batu belah yang berada di Blok
Cinagrog Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping yang sudah puluhan tahun beroperasi, didesak
untuk segera ditutup.
Pasalnya, aktivitas penambangan batu belah dengan menggunakan alat berat di Kampung Warung
Haseum Blok Cinagrog yang bersebelahan dengan Desa Rahong itu, diduga tidak semua memiliki
perizinan lengkap. “Kegiatan tambang batu andesit di sana diduga tidak berizin alias ilegal,” ujar Ketua
DPW Badak Banten, Siprandani, Kamis (26/10).
Diketahui, material hasil galian C yang diduga ilegal itu dikirim ke dua kegiatan mega proyek milik
pemerintah. Di antaranya yakni untuk menunjang pekerjaan pembangunan breakwater yang berlokasi di
Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Selain ke proyek dermaga tersebut, batu hasil penambangan juga manfaatkan untuk pekerjaan
pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) Tahap 3.
“Kok proyek pemerintah penyedia barangnya dari tambang diduga ilegal, termasuk untuk jalan tol yang
di sekitar Bojong itu, pasti ini ada permainan oknum,” tudingnya.
Siprandani memandang bahwa aktivitas praktik tambang yang berada di Blok Cinagrog ini berdampak
pada perusakan lingkungan. Sehinggam pihaknya meminta agar pemerintah daerah baik kabupaten
maupun provinsi, untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku yang merugikan negara.
“Jika benar itu, pemerintah provinsi atau kabupaten harus tegas terhadap keberadaan tambang itu.
Bahkan itu sudah berlangsung puluhan tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan akibat penambangan secara besar-besaran itu
akan berimbas terjadinya bencana alam. "Yang dikhawatirkan dampak ke depan, rawan bencana,"
terangnya.
Pria yang kerap disapa Ki Ragil ini mengaku bukan antipati terhadap pemanfaatan alam untuk
pengembangan ekonomi, hanya saja harus mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan.
“Alam rusak, bumi jadi hancur, berbeda kalau penambangannya atas izin pemerintah, pastinya ada
aturan-aturan yang mesti ditaati oleh perusahaan, misalnya ada jaminan reklamasinya,” tutur
Siprandani.
Discussion about this post