Kalau bukan kita-kita siapa lagi yang menjaga dan melindungi pruduk-produk Indonesia, tegasnya.
Dijelaskannya, langkah PK yang ditempuh bukan hanya untuk menjaga dan melindungi produk lokal yang diproduksi oleh anak-anak bangsa, hal yang lebih luas untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen/masyarakat, para agen-agen dan distributor-distributor yang selama ini setia menggunakan dan menjual produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.
Seperti pribahasa gayung bersambut, dalam rapat terbatas yang di pimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, resmi menggunakan rencana pengetatan resmi impor barang kosumsi termasuk produk kosmetik di luar negeri.
Tujuan pemerintah dalam mengambil kebijakan pengetatan produk-produk Impor diantaranya produk kosmetik, guna menjaga dan melindungi produk Kosmetik yang di produksi di dalam negeri serta mendukung produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Diketahui bersama bahwasa Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menata dan mengelola sistem perdagangan di dalam negeri, untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan kondusif dan fokus pemerintah Indonesia untuk pengetatan barang Impor yang mencakup sektor-sektor di antaranya produk kosmetik luar negeri (kosmetik Impor, red).
Dengan kebijakan dan langkah Pemerintah Republik Indonesia ini menurutnya, akan memberikan dampak positif Industri Dalam Negeri.
Dengan niatan mencari keadilan dan seiring dengan kebijakan pemerintahan Jokowi, menjadikan motivasi untuk kami (tim kuasa hukum merek KOJIE-SAN INDONESIA-red) untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa (PK) yang diterima pada hari Selasa 03 Oktober tahun 2023, ungkapnya.
Dengan begitu, Tim Kuasa Hukum Very Chandra Tan, memohon seraya berdoa kepada Tuhan agar selalu memberikan perlindungan dan penjagaan dalam setiap langkah.
“Dengan harapan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dapat menjadi Top Brand dan pemenang di Negeri Tercinta ini Indonesia,” tandasnya. (DHE)
Discussion about this post