TANGERANG, BANPOS – Upaya hukum Kojie-San Produksi Indonesia untuk membatalkan merek Kojie- San asal Filipina bak gayung bersambut.
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan rencana pemerintah RI terkait pengetatan pruduk impor, di antaranya kosmetik asal luar negeri.
Tim kuasa hukum Kojie San Indonesia yang dinakhodai oleh Ahmad Akbar Rivai, M. Sibban, dan M. Jauhar Fathin, telah melakukan upaya hukum luar biasa telah disumpah dan diterima permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada hari Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, upaya Hukum PK dilakukan sebagai langkah tim untuk melindungi hak-hak Very Chandra Tan dan menjaga serta melindungi produk kosmetik merek Kojie-San produksi Indonesia, yang merupakan produksi anak-anak bangsa dibuat dan dipasarkan di Indonesia.
Perlu diketahui produk KOJIE-SAN indonesia telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan yang tidak kalah penting dan utama telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehalalan prodak kosmetik merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia merupakan keniscayaan, karena sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal mendasar inilah yang membedakan
produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dengan merek serupa asal luar negeri, kata Ahmad Akbar Rivai kepada wartawan, Rabu (25/10).
Akbar Rivai menegaskan, kehalalan kosmetik merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia bukan saja memberikan jaminan keamanan dan kesehatan, akan tetapi lebih luas dapat memberikan manfaat buat masyarakat.
Toko-toko Indonesia pada umumnya dan khususnya pengguna, pemakai, penjual, distributor, toko-toko yang selama ini telah ikut memasarkan menjual produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.
Menurutnya, upaya hukum PK yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Very Chandra Tan sebagai bentuk perlawanan sesuai dengan koridor hukum di Indonesia, guna melindungi dan menjaga produk kosmetik merek KOJIE-SAN milik Very Chandra Tan dari pihak-pihak atau oknum-oknum yang terus berusaha menjatuhkan dan mendiskreditkan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.
Discussion about this post