Kemudian, perusahaan wajib melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995, yaitu pengukuran baku mutu emisi peleburan besi untuk cerobong tungku furnace setiap tiga bulan secara periodik.
“Perusahaan wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi yang tidak melalui cerobong (fugitive) agar debu tidak beterbangan di sekitar area produksi dan lingkungan sekitar pabrik. Dan penanganan debu hasil sisa bag house filter,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada perusahaan, untuk melakukan pengukuran emisi parameter partikulat dan kecepatan alir secara isokinetik, sesuai dengan Kepdal Nomor 205 tahun 1996 atau mengacu pada SNI Nomor 7117.17-2009.
“Perusahaan bertanggung jawab untuk memasang emisi secara kontinyu (CEMS) untuk mengukur parameter partikulat dan kecepatan alir,” ucapnya.
Jika dari beberapa rekomendasi perbaikan tidak dipenuhi selama kurun waktu tiga bulan, kata dia, maka Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atas pabrik peleburan besi tersebut. (DZH/ANT)
Discussion about this post