Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

Sidang Etik Mantan Ketua MK

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 24, 2023
in NASIONAL
0
Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

Kepada para pelapor, Anwar mengucapkan terima kasih. Dia menganggap, laporan itu bukti perhatian terhadap putusan MK. Dia pun menjamin, segala kritik dan saran akan diterima sebagai obat untuk memperbaiki diri. “Terutama untuk perbaikan lembaga yang kita cintai,” pungkasnya.

MK Kembali Putus Gugatan Usia Capres
Kemarin, Senin (23/10/2023), MK kembali menggelar sidang pembacaan putusan mengenai gugatan UU Pemilu. Kali ini, mengenai batas usia maksimum Capres-Cawapres.

Baca Juga

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Dalam sidang itu, MK menolak perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 Huruf q UU Pemilu, terkait batas usia maksimal seorang Capres-Cawapres 70 tahun. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Rudy Hartono dengan pertimbangan gugatan tersebut tidak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diputus MK pada Senin (16/10/2023).

MK juga telah menolak gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputra. Mereka mengajukan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang mengatur syarat seorang Capres-Cawapres tidak pernah mengkhianati negara, melakukan korupsi, dan melakukan tindak pidana berat.

Kedua, menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang meminta MK menetapkan seorang usia minum Capres-Cawapres 40 tahun dan menambah frasa batas usia maksimum 70 tahun. Pemohon menilai, masyarakat berhak mendapatkan seorang pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun, semua gugatannya ditolak. MK berasalan, soal batas usia menjadi Capres-Cawapres telah diputuskan sebelumnya dalam dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, MK menilai permohonan pemohon telah kehilangan objek dan menolak permohonannya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (24/10), dengan judul “Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah”. (RMID)

Berita Ini Telah Tayang Di https://rm.id/baca-berita/nasional/193883/bakal-disidang-etik-oleh-jimly-cs-ketua-mk-merasa-tidak-bersalah

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Anwar UsmanGibran Rakabuming RakaJimly Asshiddiqieketua MKMahkamah Konstitusi (MK)Majelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiPresiden Jokowi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dipaksa Dinas Jadi Kordes Prabowo-Gibran, Guru Kabupaten Serang Menjerit
PERISTIWA

Dipaksa Dinas Jadi Kordes Prabowo-Gibran, Guru Kabupaten Serang Menjerit

Januari 9, 2024
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kota Serang, Budi Rustandi saat menyampaikan sambutan di hadapan tim dan relawan pada pertemuan konsolidasi, Jumat (5/1) /Taufiq Solehudin/ BANTEN POS
POLITIK

TKD Prabowo-Gibran Solidkan Perjuangan, Optimis Menang Satu Putaran

Januari 6, 2024
Cawapres Gibran Rakabuming Raka usai mengunjungi rumah Abuya Muhtadi di Cidahu, Pandeglang pada Jumat (8/12)/Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Disambangi Gibran, Abuya Muhtadi Tetap Dukung Ganjar-Mahfud

Desember 9, 2023
Didoakan Ulama Banten, Prabowo-Gibran Optimistis Menang Satu Putaran
POLITIK

Didoakan Ulama Banten, Prabowo-Gibran Optimistis Menang Satu Putaran

Desember 3, 2023
Gibranesia Banten PeDe Raup Suara Milenial Hingga 75 Persen
POLITIK

Gibranesia Banten PeDe Raup Suara Milenial Hingga 75 Persen

Desember 2, 2023
Mahfud Ogah Cuma Jadi Ban Serep Ganjar
POLITIK

Mahfud Ogah Cuma Jadi Ban Serep Ganjar

November 14, 2023
Next Post
Prabowo Minta Ketemu Bu Mega

Prabowo Minta Ketemu Bu Mega

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×