JAKARTA, BANPOS – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal disidang etik oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie atas dugaan konflik kepentingan, saat mengabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres. Menghadapi sidang ini, Anwar tetap santai. Dia merasa tak bersalah atas putusan yang dikeluarkan MK tersebut.
Juru bicara bidang perkara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan, Jimly terpilih menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mewakili unsur masyarakat. Nantinya, Jimly bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik bersama dua tokoh lain, yakni Bintan Saragih yang mewakili tokoh akademisi dan Wahiduddin Adams selaku hakim konstitusi aktif.
Enny menjelaskan, pembentukan MKMK merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke MK setelah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Sejauh ini, sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK terkait pelanggaran etik dan pedoman hakim.
“Karena sembilan hakim MK tidak bisa memutus terkait laporan dimaksud, maka kami rapat permusyawaratan hakim untuk membentuk MKMK,” ujar Enny, saat jumpa pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Untuk proses selanjutnya, MK menyerahkan semuanya kepada MKMK. Enny yakin, Jimly Cs punya kredibilitas untuk menyidangkan masalah ini. “Kami tidak ikut campur mekanisme kerja dari MKMK,” tandasnya.
Merespons hal ini, Anwar Usman tetap merasa tidak ada yang salah dalam membuat putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia pun mempersilakan masyarakat membaca dan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 004/PUU-1/2003. Sebab, di putusan itu tertuang makna konflik kepentingan (conflict of Interest) terkait dengan kewenangan MK.
Anwan memastikan, seluruh hakim MK telah bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku dalam memutuskan sebuah perkara. “Kami hanya tunduk kepada konstitusi, serta hanya takluk kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” klaimnya.
Adik ipar Presiden Jokowi ini menyadari, setiap putusan MK pasti menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu tidak bisa dihindari, karena di internal hakim MK juga terjadi perbedaan.
Discussion about this post