Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tersangka Kasus Proyek Tol MBZ Minta Dibebaskan

Sidang Praperadilan Di PN Jaksel

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 13, 2023
in NASIONAL
0
Tersangka Kasus Proyek Tol MBZ Minta Dibebaskan

(Foto Istimewa) Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas

“Sehingga, penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup,” tegas Ismak.

Ia pun meminta hakim untuk menerima seluruh permohonannya dan segera membebaskan Sofiah setelah putusan dibacakan. Kemudian, Ismak meminta hakim menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga

Apakah Soeharto Bakal Jadi Pahlawan? Tergantung Istana..

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Apa tanggapan Kejagung? Pihak Kejagung yang diwakili Widarto Adi meminta waktu kepada hakim untuk menyusun jawaban. “Kami meminta waktu untuk menjawab yang mulia,” ujarnya. Sidang pun ditunda pada Jumat (13/10/2023), untuk mendengarkan jawaban Termohon.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ ini. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang Pembangunan JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS), dan yang belakangan jadi tersangka adalah Sofiah Balfas.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, para tersangka diduga telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara peran Sofiah, diduga telah bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ. Akibat pengaturan itu, PT Bukaka Teknik Utama dinyatakan dapat memenuhi syarat dalam pengerjaan proyek ini.

Namun, Kuntadi tidak menyebutkan barang apa yang spesifikasinya diduga diutak-atik oleh Sofiah. Ia pun belum mau menyebut berapa banyak duit yang diperoleh Sofiah atas perbuatannya. “Itu materi penyidikan,” ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (13/10), dengan judul “Sidang Praperadilan Di PN Jaksel, Tersangka Kasus Proyek Tol MBZ Minta Dibebaskan”. (RMID)

Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/192347/sidang-praperadilan-di-pn-jaksel-tersangka-kasus-proyek-tol-mbz-minta-dibebaskan

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gugatan diajukan SofiahJakselMBZPengadilan NegeriPerpres
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Anak SD Jadi Bandar Judi

Anak SD Jadi Bandar Judi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×