“Sehingga, penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup,” tegas Ismak.
Ia pun meminta hakim untuk menerima seluruh permohonannya dan segera membebaskan Sofiah setelah putusan dibacakan. Kemudian, Ismak meminta hakim menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Apa tanggapan Kejagung? Pihak Kejagung yang diwakili Widarto Adi meminta waktu kepada hakim untuk menyusun jawaban. “Kami meminta waktu untuk menjawab yang mulia,” ujarnya. Sidang pun ditunda pada Jumat (13/10/2023), untuk mendengarkan jawaban Termohon.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ ini. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang Pembangunan JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS), dan yang belakangan jadi tersangka adalah Sofiah Balfas.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, para tersangka diduga telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
Sementara peran Sofiah, diduga telah bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ. Akibat pengaturan itu, PT Bukaka Teknik Utama dinyatakan dapat memenuhi syarat dalam pengerjaan proyek ini.
Namun, Kuntadi tidak menyebutkan barang apa yang spesifikasinya diduga diutak-atik oleh Sofiah. Ia pun belum mau menyebut berapa banyak duit yang diperoleh Sofiah atas perbuatannya. “Itu materi penyidikan,” ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (13/10), dengan judul “Sidang Praperadilan Di PN Jaksel, Tersangka Kasus Proyek Tol MBZ Minta Dibebaskan”. (RMID)
Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/192347/sidang-praperadilan-di-pn-jaksel-tersangka-kasus-proyek-tol-mbz-minta-dibebaskan
Discussion about this post